Rabu, 30 Agustus 2023 -- Rakor tersebut diselenggarakan di ruang Aula rapat BPKAD Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 35 desa yang memiliki Wesite terdiri dari Kades dan admin/operator Website PPID Desa Pejabat Struktural Diskominfo dan Petugas Layanan PPID guna membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa diKabupaten Tegal.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Nurhayati , mengatakan rapat diselenggarakan bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang – undang Nomorr 14 tahun 2008 tentng Keterbukaan Informasi Publik itu dapat berjalan secara efektif dan hak –hak Publik atas informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di Badan Publik Desa.
Keterbukaan atau transparansi Informasi Publik pada Badan Publik Desa pada Tahun 2023 di Kabupaten Tegal perlu dilakukan, Pemerintah Desa sebagai Badan Publik harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat atau Publik terkait Informasi program dan Kegiatan yang akan sedang dan telah dilaksanakan yang tidak masuk dalam informasi yang dikecualikan.
Diakhir sambutannya Kadis Kominfo menjelaskan Arahan dari Tim Panelis Uji Publik penilaian Keterbukan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa perlu diwujudkan, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa wajib mnyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.
Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi Bagi Badan Publik Desa, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat terwujud Good Governance sebagai Badan Publik yang Informatif.
Perlunya monitoring dan evaluasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa bagi Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal guna mendorong setiap pemerintah desa selaku Badan Publik dalam menjalankan layanan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan Desa yang terbuka dan Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Badan Publik desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik Paparnya.
Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Tata kelola layanan Informasi Publik bagi Badan Publik Desa, Bagi Badan Publik yang dalam pelaksanaan tata kelola Layanan Informasi Publiknya Baik maka perlu di berikan Piagam dan Penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.