Banner
  • Berita
    Berita

    Anda dapat melihat berita terkini di lingkup Desa Kaliwungu melalui portal PPID

  • Layanan
    Layanan

    Tersedia juga layanan publik pada portal PPID Desa Kaliwungu

  • Survey
    Survey

    Informasi serta survey juga kami sediakan di Portal PPID Desa Kaliwungu

  • Data
    Data

    Tersedianya menu open data dan informasi yang terpadu, valid, aktual, dan akuntabel .

  • Link
    Link

    Tersedia menu link yang berisi link direct ke berbagai website di lingkungan Pemdes Kaliwungu

SOP Permohonan Informasi Publik

📋 Standar Operasional Prosedur (SOP)

Permohonan Informasi Publik

PPID Desa Kaliwungu – Kecamatan Balapulang – Kabupaten Tegal


🎯 Tujuan

Memberikan pedoman bagi masyarakat dan petugas PPID dalam proses permohonan informasi publik secara tertib, transparan, dan akuntabel.


👥 Pihak Terkait

  • Pemohon Informasi (masyarakat)

  • PPID Desa Kaliwungu

  • Atasan PPID (Kepala Desa)


🧭 Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi, secara:

    • Langsung (mengisi formulir di kantor desa), atau

    • Daring (melalui formulir di website PPID)

  2. PPID menerima dan mencatat permohonan, lalu memberikan:

    • Tanda terima permohonan informasi

    • Nomor registrasi permintaan

  3. PPID memverifikasi permohonan informasi, apakah:

    • Informasi tersedia/tidak

    • Informasi termasuk terbuka/rahasia

    • Permohonan lengkap atau perlu perbaikan

  4. PPID memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.

  5. Informasi diberikan dalam bentuk:

    • Melihat langsung (akses fisik)

    • Salinan (PDF/print out/flashdisk)

    • Tautan unduh (jika daring)

  6. Apabila ditolak sebagian/seluruhnya, PPID akan menyampaikan:

    • Surat penolakan dengan alasan yang sah (UU KIP Pasal 17)

  7. Jika pemohon keberatan, dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak ditolak.


📂 Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir permohonan informasi

  • Identitas pemohon (KTP/SIM)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)


Waktu Pelayanan

  • Hari kerja: Senin – Jumat

  • Pukul: 08.00 – 15.00 WIB

  • Jawaban informasi: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima


⚖️ Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Permendagri No. 3 Tahun 2017

  • Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik


📌 Catatan Tambahan

  • Informasi dikecualikan tidak dapat diberikan (misal: data pribadi, rahasia negara).

  • Semua proses tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan salinan.


📞 Kontak & Pengajuan

Silakan ajukan permohonan informasi melalui:
📍 Kantor Desa Kaliwungu

Related Articles

Bagan Organisasi

Susunan PLID

Maklumat Pelayanan

Visi & Misi

Free Joomla! templates by AgeThemes